Jayapura, KV- Bawaslu Provinsi Papua sedang mempersiapkan keterangan tertulis untuk sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perselisihan ini berkenaan dengan hasil Pilkada yang baru saja dilaksanakan di Provinsi Papua.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo pada Selasa (7/1/2025) memaparkan, di Provinsi Papua, terdapat 14 permohonan yang terdiri dari 1 permohonan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan 13 permohonan dari pasangan Calon Walikota/Bupati dan Wakil Walikota/ Wakil Bupati se-Provinsi Papua.
Adapun untuk Kabupaten/Kota ada 13 permohonan. 13 permohonan tersebut terdiri dari Kota Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Jayapura 1 permohonan, Kabupaten Keerom 1 permohonan, Kabupaten Sarmi 2 permohonan, Kabupaten Biak Numfor 1 permohonan, Kabupaten Supiori 1 permohonan, Kabupaten Kepulauan Yapen 2 permohonan, Kabupaten Waropen 1 permohonan, dan Kabupaten Mamberamo Raya 3 permohonan.
“Selain menyusun keterangan tertulis, Bawaslu Provinsi Papua juga mensupervisi keterangan tertulis Bawaslu Kabupaten/Kota,” tambah Haritje.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin, menjelaskan bahwa dalam keterangan Bawaslu, memuat berbagai materi dan alat bukti. Materi dan alat bukti tersebut mencakup Laporan Hasil Pengawasan, laporan dan temuan pelanggaran beserta tindak lanjutnya, juga data terkait sengketa Pilkada yang ditangani Bawaslu.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan antara tanggal 8 hingga 16 Januari 2024. Sedangkan pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dijadwalkan antara 16 Januari hingga 3 Februari 2024.