Jakarta, KV– Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Tolikara dan Lanny Jaya, Selasa (4/2/2025).
Dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini untuk menyeleksi perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan.
Berdasarkan data dari Mahkamah Konstitusi, Kabupaten Tolikara dan Lanny Jaya termasuk dalam jadwal putusan dismissal MK Selasa ini.
Adapun sidang putusan dismissal sengketa Pilkada Tolikara dan Lanny Jaya melalui sesi Panel III. Pembacaan putusan pada pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.
Adapun MK akan mempercepat pembacaan putusan dismissal dari jadwal sebelumnya menjadi tanggal 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, Tito memaparkan pelantikan kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari 2025 tertunda karena menunggu hasil putusan dismissal.
“Setelah putusan itu keluar, KPU dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih dan DPRD segera mengusulkan pelantikannya, ” tutur Tito
08219800305p