Example floating
Example floating
NASIONALNEWSPOLITIKUncategorized

Paslon Yemis Kagoya-Tanus Kagoya Tarik Gugatan Hasil Pilbup Lanny Jaya

×

Paslon Yemis Kagoya-Tanus Kagoya Tarik Gugatan Hasil Pilbup Lanny Jaya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Example 468x60

Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lanny Jaya Yemis Kagoya dan Tanus Kagoya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan itu dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan. “Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan permohonan kembali,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Example 300x600

Hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

“Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan pada Panitera MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon,” kata Enny.

Sebagai informasi, paslon Yemis Kagoya dan Tanus Kagoya mencabut permohonannya mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya 2024. Pencabutan Perkara itu dibacakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (16/1/2025).

Persidangan ini digelar Panel 3 yang terdiri Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pencabutan permohonan disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pemohon, yakni Roslindawati.

Sebelumnya, paslon Yemis-Tanus mengatakan KPU Lanny Jaya harus menunda proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang telah dimulai pada 7 Desember 2024.

Penundaan ini karena KPU Lanny Jaya tidak menggunakan Formulir Model C-KWK dan Formulir Model D-KWK sebagai dasar penghitungan suara.

Selain itu, Pemohon menduga Termohon melakukan manipulasi jumlah pemilih di dua distrik dalam proses input data hasil Pilkada ke dalam sistem Sirekap KPU, dengan penambahan sebanyak 12.524 pemilih.

Baca juga : https://koranvox.com/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-sengketa-hasil-pilbup-tolikara-2024/

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *