JAKARTA, KV – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Yahukimo Yosep Payage dan Mari Mirin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Yahukimo Tahun 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyampaikan pernyataan ini dalam sidang putusan, Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon untuk perkara Nomor 229/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan karena alasannya tidak jelas atau kabur.
“Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Enny.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara ini 16 Januari 2025 lalu. Dalil pemohon adanya pengurangan dan pengalihan suara dalam proses rekapitulasi oleh KPU) Yahukimo di 10 distrik.
Pemohon juga mendalilkan penyalahgunaan wewenang yang oleh calon bupati nomor urut 1, Didimus Yahuli yang merupakan petahana.