Biak, KV-Polres Biak Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor menahan dua pelaku pegedar ganja berinisial IIS ( 27 tahun ) dan MVW (30 tahun ). Aparat juga mengamankan barang bukti paket ganja kering seberat 90.87 gram.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawasn mengatakan, anggota Sat Resnarkoba Polres Biak Numfor menangkap dua pelaku pada Selasa 4 Februari 2025. Upaya ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.
Adapun modus operandi kedua pelaku adalah membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal laut. Mereka menyembunyikan ganja di sebuah tas yang berisikan minuman dan makanan ringan.
“Rencananya mereka akan menjual ganja tersebut di Kota Biak. Mereka telah mengemas ganja dengan berat yang beragam,” ungkap Ari saat konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Senin (10/2/2025).
Ari menuturkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya terjerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pun menegaskan, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Adapun pelaku IIS masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Doyo Jayapura.
“Kami telah mengamankan kedua tersangka berserta barang bukti kini di Polres Biak Numfor. Untuk saat ini masih menunggu proses penyidikan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Biak Numfor akan berkoordinasi dengan Lapas Doyo terkait penangkapan pelaku berinisial IIS. “Sebelumnya dia menjalani penahanan di Lapas Doyo dengan kasus yang sama,”.