Jakarta, KV- Mahkamah Konstitusi memutuskan KPU harus melaksanakan Pilkada ulang di Provinsi Papua pada Senin (24/2/2025). Putusan ini karena calon wakil gubernur Yeremias Bisai tak memenuhi syarat pencalonan sehingga didiskualifikasi.
Putusan dari Mahkamah konstitusi (MK) untuk Pilgub Papua mengulang kembali sejarah Pilkada ulang yang pernah terjadi di Kabupaten Nabire dalam Pilkada 2020.
Saat itu MK menemukan jumlah DPT dalam Pilbub Nabire 2020 yang tidak wajar yakni lebih banyak daripada jumlah penduduknya.
Kini masalah tersebut kembali terulang dalam sejarah demokrasi Pilkada serentak di tanah Papua. Pilkada ulang kembali terjadi dalam Pilgub Papua.
Ketua MK Suhartoyo dalam putusannya membatalkan hasil Pilgub Papua 2024 yang sebelumnya dimenangkan Paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 269.970 suara.
Sementara Paslon 02 Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen mendapatkan sebanyak 262.777 suara. Paslon Mathius-Aryoko pun mengajukan gugatan ke MK karena surat keterangan tidak terlibat pidana milik Yermias bermasalah.
MK menemukan Yermias tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Cawagub Papua sehingga didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang Pilgub. Papua.
MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Papua Tahun 2024 bertanggal 14 Desember 2024.
“Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ajid Fuad Muzaki dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PSU menjadi gugatan terbanyak dalam Pilkada 2024 di MK.
“Total sebanyak 236 gugatan PSU. Pelanggaran ini berkaitan dengan DPT yang bermasalah hingga manipulasi hasil,” tutur Ajid.