Example floating
Example floating
POLITIK

25 Daerah PSU, Legislator DPR RI Minta Evaluasi KPU dan Bawaslu

×

25 Daerah PSU, Legislator DPR RI Minta Evaluasi KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. (Humas DPR RI)
Example 468x60

Jakarta, KV- Komisi II DPR RI menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 25 daerah menunjukkan penyelenggara pemilu tidak profesional.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai putusan PSU di 25 daerah menunjukkan KPU tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia meminta adanya evaluasi lembaga tersebut.

Example 300x600

“Salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin.

Ia menegaskan, jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi.

Suasana pencoblosan dalam Pilkada di Kota Jayapura, Papua. (Pemprov Papua).

Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap lolos karena perhitungan masa jabatan yang keliru.

“Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap lolos. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK,” tambahnya.

Selain itu, politisi Fraksi PKB ini juga menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pengawasan Pilkada.

Menurutnya, putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu menunjukkan pelanggara terstruktur dan masif, yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” tegasnya.

Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.

Sidang pembuktian PHPU Papua Pegunungan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025) membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah wajib melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.

Sumber dari media resmi DPR RI www.dpr.go.id

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *