Jakarta, KV- Kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto menyasar pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 hingga Rp 50,59 Triliun.
Efisiensi TKD berdampak kepada pemotongan anggaran lain, termasuk dana Otonomi Khusus (Otsus) yang tersalurkan ke Papua selama ini.
Pemangkasan dana Otsus khusus untuk Papua, kini hanya tersisa Rp 9,69 triliun. Sebelumnya pagu dana Otsus Papua Rp10,04 triliun.
Terkait pemangkasan anggaran Otsus, Anggota DPD RI Filep Wamafma dari Papua Barat kembali menyatakan keprihatinannya.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi ini dan akan terus bersuara terkait efisiensi jangan mengorbankan hak Orang Papua atas dana Otsus,” kata Filep dalam siaran pers yang diterima Koranvox, Sabtu (1/3/2025).
Filep menuturkan, pemerintah semestinya paham bahwa enam provinsi di Tanah Papua masih bergantung kepada dana Otsus untuk membangun daerahnya.
Ia menilai fiskal daerah yang kecil dari kabupaten/kota dan provinsi di tanah Papua, maka efisiensi dana Otsus berdampak pada pendapatan belanja daerah.
“Selama ini dana Otsus menjadi sumber penguatan APBD bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tanah Papua”, ungkap Filep.
Kontraproduktif
Filep yang juga pakar hukum Otsus mengingatkan, kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan dana Otsus. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus.
Regulasi ini menegaskan dua poin pokok. Pertama, Otsus berkaitan upaya melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) baik dalam bidang ekonomi, politik, maupun sosial-budaya.
Kedua, Otsus berhubungan dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
“Kedua poin ini sangat jelas menegaskan Otsus itu tidak dapat diganggu gugat, apalagi atas nama efisiensi anggaran. Upaya afirmasi OAP dan percepatan pembangunan kesejahteraan, akan kontraproduktif dengan kebijakan pemotongan dana Otsus,” tegasnya.