Jayapura, KV – Tim Siber Polda Papua berhasil meringkus seorang pria berinisial MH (23) yang diduga kuat telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Pelaku diamankan di kediamannya di Perumnas III, Waena, Kota Jayapura.
Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal, Jumat Sore mengungkapkan, Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh dari laporan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), sebuah lembaga perlindungan anak internasional. Berdasarkan laporan tersebut, NCMEC mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait penyebaran konten pornografi anak yang melibatkan akun milik tersangka MH.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Papua, Kombes Pol Syamsul Rijal. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah melakukan tindakan tersebut secara berulang.”
Motif di balik tindakan keji pelaku ini masih terus didalami. Namun, berdasarkan keterangan awal, diduga kuat MH memiliki gangguan psikoseksual yang membuatnya tertarik pada anak-anak. “Pelaku mengaku pernah mengalami trauma seksual di masa lalu,” ungkap Kombes Syamsul.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan MH dalam kasus ini. Di antaranya adalah handphone, laptop, akun email, serta sejumlah pakaian dalam anak-anak.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku cukup berat, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh tindakannya terhadap korban. (***)