Wamena, KV- Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menerbitkan Surat Edaran Nomor 1269 Tahun 2025 mengenai Kewajiban Menaati Ketentuan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Edaran ini mulai berlaku sejak 9 Mei 2025 dan merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan disiplin dan efektivitas pelayanan publik.
Surat Edaran ini diterbitkan menindaklanjuti arahan Gubernur tertanggal 8 Mei 2025 terkait pengawasan terhadap disiplin ASN, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik melalui kedisiplinan ASN.
Sistem Kerja ASN Diperketat
Dalam isi surat edaran tersebut, seluruh ASN diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan administrasi dan pemerintahan secara langsung di kantor masing-masing, sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja.
Pegawai yang sedang melaksanakan tugas di luar kantor atau sedang cuti diberikan pengecualian, namun tetap harus mendapatkan surat penugasan atau surat keterangan resmi sesuai kondisi.
Pimpinan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta untuk melakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap keberadaan serta kondisi kesehatan para pegawai di lingkungan kerjanya.
Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran fisik dan kesehatan pegawai tetap terjaga selama menjalankan tugas.
Jam Kerja dan Presensi
Dalam hal waktu kerja, ASN diwajibkan hadir dan melakukan presensi manual yang disiapkan masing-masing OPD. Ketentuan jam kerja adalah selama 7,5 jam per hari.
Pegawai diwajibkan masuk pukul 07.30 WIT dan pulang paling cepat pukul 15.30 WIT pada hari Senin hingga Kamis, serta pukul 16.00 WIT pada hari Jumat. Waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit mulai pukul 12.00 WIT pada Senin hingga Kamis, dan selama 60 menit mulai pukul 11.30 WIT pada hari Jumat.
Bagi pegawai yang tidak dapat hadir, diwajibkan melampirkan dokumen pendukung sesuai alasan ketidakhadiran, seperti surat tugas dinas luar, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat izin resmi dari pimpinan OPD.
Pelaporan Kinerja dan Presensi
Gubernur menegaskan bahwa presensi harian harus dilaporkan setiap hari Jumat pukul 16.00 WIT kepada Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah.
Sementara itu, rekapitulasi bulanan wajib dikirimkan pada hari kerja terakhir setiap bulan oleh masing-masing OPD sebagai dasar untuk verifikasi pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi ASN.
Pegawai juga diwajibkan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasan langsung secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pimpinan unit kerja diharapkan turut aktif memantau pelaksanaan tugas dan hasil kerja ASN.
Peningkatan Disiplin dan Sanksi
Dalam hal kedisiplinan, ASN diwajibkan untuk mematuhi semua penugasan, jam kerja, serta tata cara presensi yang telah ditetapkan. Pimpinan OPD bertanggung jawab memastikan semua pegawai di lingkungan kerjanya mematuhi ketentuan ini.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran ini, pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Tambahan dan Apel Rutin
Surat Edaran ini juga mengatur bahwa tugas-tugas pelayanan administrasi dan publik yang bersifat urgen tetap dilaksanakan sesuai petunjuk pimpinan. Selain itu, seluruh ASN diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari Senin dan Kamis pukul 07.30 WIT di halaman Kantor Gubernur Papua Pegunungan.
Kehadiran dalam apel juga harus didokumentasikan melalui daftar hadir yang dikumpulkan ke Biro Umum Sekretariat Daerah.
Gubernur John Tabo juga mengingatkan agar setiap ASN memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ini menjadi bagian integral dari kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Evaluasi Berkala
“Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2025, dengan ketentuan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tegas Gubernur John Tabo dalam penutup edaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya kerja yang disiplin, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.