Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Jayawijaya

BKD Jayawijaya Bantah Proses Seleksi Sekda Hanya Diikuti Calon Tunggal

×

BKD Jayawijaya Bantah Proses Seleksi Sekda Hanya Diikuti Calon Tunggal

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BKDPSDM Kabupaten Jayawijaya, Pius Wetipo
Example 468x60

Wamena, KV– Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Jayawijaya menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif masih dalam tahap seleksi dan belum menunjuk satu nama sebagai calon tetap.

Klarifikasi ini disampaikan oleh Plt. Kepala BKDPSDM Kabupaten Jayawijaya, Pius Wetipo, dalam konferensi pers di Wamena, Selasa (23/5/2025), menyusul beredarnya informasi di media bahwa hanya satu orang yang mengikuti uji kompetensi jabatan tinggi pratama untuk posisi tersebut.

Example 300x600

“Informasi yang menyebutkan bahwa hanya satu calon mengikuti uji kompetensi, yaitu Bapak Thony M. Mayor, adalah keliru dan menyesatkan. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme rotasi jabatan kepala dinas, bukan seleksi Sekda definitif,” ujar Pius Wetipo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Menurut Pius, uji kompetensi yang dilakukan merupakan tahapan yang harus dilalui oleh pejabat tinggi pratama untuk memastikan kecocokan dalam penempatan jabatan, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKD Jayawijaya telah memperoleh persetujuan teknis (Pertek) dari BKN dan izin pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menempatkan pejabat yang telah mengikuti uji kompetensi ke posisi kepala dinas.

“Jadi, uji kompetensi itu adalah bagian dari pemetaan dan penempatan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Bukan untuk langsung mengangkat Sekda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pius menjelaskan bahwa saat ini belum ada arahan langsung dari pimpinan daerah mengenai pembukaan lelang jabatan Sekda.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan evaluasi seluruh pejabat eselon II yang telah menjabat lebih dari lima tahun serta mengisi sejumlah jabatan yang kosong akibat pensiun atau mutasi ke provinsi.

“Dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, salah satu prioritas utama adalah melakukan evaluasi terhadap pejabat yang menjabat lebih dari lima tahun. Ada sekitar enam jabatan yang lowong dan beberapa pejabat lainnya yang masa jabatannya telah melebihi batas ketentuan,” ungkap Pius. (Stefanus Tarsi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *