Jayapura, KV- Polisi telah menangkap pelaku pencabulan dua anak di bawah umur berinisial AM di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Minggu (20/1/2025). Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
“Pelaku AM melakukan aksinya di daerah Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan. Kedua korbannya berusia 8 dan 6 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda pada Rabu (22/1/2025).
Dewa memaparkan, kasus ini dilaporkan orangtua kedua korban ke Polresta Jayapura Kota pada tanggal 11 Januari 2025 lalu.
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik pelaku dalam tiga bulan terakhir. Kemudian terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.
“Ketika korban bermain telepon seluler di kamarnya, pelaku berbaring di dekat korban. Kemudian dia lmenggesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap Dewa.
Ia menuturkan, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban. Kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.
Adapun pelaku diketahui merupakan petugas kebersihan di salah satu kantor di Kota Jayapura. Pelaku slempat kabur ke Makassar, Sulawesi Selatan.
“Saat AM akan kembali ke Kota Jayapura, tim Opsnal Polresta Jayapura Kota menangkapnya di Bandara Sentani,” tuturnya.
Dewa menegaskan, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016,” tegasnya.