Example floating
Example floating
NASIONALPOLITIKUncategorized

Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa Ditetapkan 6 Februari 2025

×

Pelantikan Kepala Daerah yang Tidak Bersengketa Ditetapkan 6 Februari 2025

Sebarkan artikel ini
Kesepakatan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025 pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta. (Puspen Kemendagri).
Example 468x60

 

 

Example 300x600

Jakarta, KV-  Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 yang tidak menghadapi sengketa akan dilaksanakan pada awal Februari 2025.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.

“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025) kemarin.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (DPR RI)

Rifqy juga menambahkan bahwa bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi II DPR RI juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

“Revisi ini penting untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai dengan mekanisme yang jelas dan mengacu pada aturan yang berlaku,” tambah Rifqy.

Rapat kerja Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI yang menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025 pada Rabu (22/1/2025) di Jakarta.

Kesepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para kepala daerah terpilih dan masyarakat terkait jadwal pelantikan hasil Pemilu Serentak 2024.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan MK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai kesimpulan rapat tersebut, Tito juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo agar dilakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Ada dua tahapan, yaitu yang tidak ada sengketa di MK, dilaksanakan pada 6 Februari, dan secara serentak oleh Presiden menggunakan Pasal 164 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” ujarnya. (Rilis DPR RI/Puspen Kemendagri)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *