Example floating
Example floating
NASIONALPOLITIKUncategorized

KPU Papua Pegunungan Bantah Tak Ada Pencoblosan di 32 Distrik Tolikara

×

KPU Papua Pegunungan Bantah Tak Ada Pencoblosan di 32 Distrik Tolikara

Sebarkan artikel ini
MK mengelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Papua Pegunungan untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1/2025). (Humas MK/Teguh)
Example 468x60

Jakarta, KV- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan membantah dalil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (pemohon) yang menyebutkan tidak dilakukan pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.

Bantahan ini disampaikan Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Papua Pegunungan yang menjadi termohon dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra pada Kamis (30/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. .

Example 300x600

Agenda sidang ini adalah mendengarkan Jawaban termohon yakni KPU Papua Pegunungan, keterangan pihak terkait yakni paslon nomor urut satu, John Tabo-dan Ones Pahabol keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Ali Nurdin selaku kuasa hukum KPU Papua Pegunungan memaparkan, bahwa dalil pemohon yang menyebutkan pihaknya tidak melakukan pemilihan di 32 distrik dari 46 distrik di Kabupaten Tolikara tidak benar. Hal ini dikarenakan pemohon tidak menguraikan alasan mengapa di 32 distrik tersebut tidak dilaksanakan Pemilihan. Padahal, buktinya saksi Pemohon hadir dalam rapat pleno tingkat distrik.

Pemungutan suara di salah satu TPS dalam Pilkada di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. (Dokumentasi KPU Papua Pegunungan).

Kemudian dalam distrik yang sama, Ali juga menjawab dalil pemohon yang menyebutkan terdapat pengerusakan kendaraan, pelaporan hasil suara melalui sms dan whatsapp, pemalangan jalan utama, intimidasi, pengakuan pengambilan suara di 6 distrik oleh PPD, penculikan, dan penyanderaan yang dilakukan kepada tim pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut, menurut Ali bukan tugas dan wewenang KPU Papua Pegunungan sebagai penyelenggara Pemilihan.

Ia pun membantah bahwa tingginya perolehan suara Paslon nomor urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol selaku pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten.

“Dalil pemohon berkaitan dengan tindak pidana Pemilihan yang menjadi kewenangan dari Sentra Gakkumdu, tidak terkait dengan tugas dan wewenang Termohon,” ujar Ali

Lebih lanjut, Ali juga menjawab dalil pemohon yang menyatakan bahwa terdapat pengalihan suara sebanyak 14.125 suara dari pemohon ke pihak Terkait pada 4 distrik di Kabupaten Yahukimo akibat adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan perolehan suara di tingkat PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara.

Menurut Ali, dalil pemohon tidak jelas karena tidak menguraikan siapa saja identitas yang melakukan pelanggaran, siapa saja yang menjadi korban, bagaimana pelanggaran tersebut dilakukan, kapan dan di mana kejadian persisnya, serta apa dampaknya terhadap perolehan suara.

Terakhir, Ali menjawab dalil pemohon yang menyebutkan terjadi pengalihan suara sebanyak 38.043 suara dari pemohon ke pihak Terkait di 15 distrik di Kabupaten Lanny Jaya akibat adanya pengalihan suara oleh PPD meskipun sebelumnya telah ada kesepakatan masyarakat terkait pembagian suara. Dalam jawabannya, Ali menuturkan bahwa termohon tidak pernah menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengenai hal tersebut.

KPU Papua Pegunungan dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024.

Semmy Benyamin A. Latunussa selaku kuasa hukum paslon John Tabo-Ones Pahabol selaku pihak terkait memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1/2025). (Humas MK/Teguh)

Sementara itu, pihak terkait melalui kuasa hukumnya Semy Benyamin A. Latunussa juga membantah tuduhan paslon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol berkenaan dengan manipulasi suara di tiga Kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan tersebut.

Di Kabupaten Tolikara, Benyamin menyatakan bahwa dalil Pemohon yang menyebutkan tidak dilakukannya Pemilihan dan pleno di tingkat PDD dari 32 distrik dan penyampaian laporan hasil-hasil Pemilihan secara sepihak oleh saksi-saksi Pihak Terkait kepada termohon dengan menggunakan sarana whatsapp, telepon, dan SMS adalah tidak benar dan mengada-ngada.

“Tidak mungkin jumlah suara yang dibagikan untuk Pihak Terkait lebih besar daripada jumlah suara yang dibagikan kepada Pemohon karena pasti berpotensi konflik kepentingan,” ujar Benyamin.

MK mengelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) menghadirkan Bawaslu untuk memberi keterangan di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/1/2025). (Humas MK/Teguh)

Adapun Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan yang diwakili oleh Fredy Wamo memberi keterangan yang pada pokoknya berkenaan dengan dalil Pemohon pada Kabupaten Tolikara tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan.

Sementara itu, di Kabupaten Yahukimo terdapat 2 laporan terhadap Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan. Namun kedua laporan ini tidak memenuhi syarat materil dan formil sehingga tidak diregistrasi.

Di Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan menerima tiga laporan berkenaan dengan dalil pemohon tersebut. Namun, terhadap laporan pertama Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan sudah melewati batas waktu.

Adapun terhadap laporan kedua, Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan mengeluarkan status laporan yang pada pokoknya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil karena pelapor tidak melengkapi perbaikan laporan paling lambat dua hari.
Sementara, terhadap laporan ketiga, pelapor tidak melengkapi persyaratan syarat formil karena laporan tersebut kadaluarsa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *