Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALUncategorized

Anak Lima Tahun di Jayapura Dianiaya Kerabatnya, Dua Pelaku Diproses Hukum

×

Anak Lima Tahun di Jayapura Dianiaya Kerabatnya, Dua Pelaku Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda.
Example 468x60

Jayapura, KV- Seorang balita berinisial AL (5) diduga menjadi korban kekerasan oleh dua kerabatnya yakni JY (36) dan NS (36) di Jayapura, Papua pada awal tahun ini. Polisi memastikan proses hukum kasus ini berjalan baik dan secara profesional oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Pihak berwajib telah menahan dua pelaku di Mapolresta Jayapura, Sabtu (4/1/2025). Keduanya adalah pasangan suami istri. Pelaku berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan istrinya berinisial JY (36).

Example 300x600

Akibat perbuatan kedua pelaku, korban AL mengalami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan. Saat ini dia menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat ditemui di Mapolresta, Senin (6/1/2025) siang.

Seorang anak berinisial AL (5) yang diduga mengalami penganiayaan oleh dua orang kerabatnya pada awal tahun 2025.

Dewa menyatakan proses penyidikan terus berjalan hingga kini. Adapun penyidik telah menyiapkan proses pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan melengkapi proses pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Kondisi korban kini sudah berangsur pulih dan dapat beraktifitas serta berinteraksi, kami juga atas perintah Bapak Kapolresta sudah turun bersama Polwan Polresta yang berkompeten dibidangnya untuk melakukan trauma healing terhadap korban,” ungkapnya.

Dewa pun menuturkan, Informasi dari pihak Rumah sakit agar kunjungan dilakukan sesuai jadwal besuk, dan diharapkan dapat dibatasi. Tujuannya agar interaksi dengan korban anak terkait kejadian yang menimpanya tidak menjadi trauma yang berkelanjutan.

“Kami juga telah ⁠berkoordinasi dengan pihak Pemerintah melalui P2TP2A untuk pendampingan dan pelayanan terhadap anak agar kesehatan fisik dan psikis korban dapat segera pulih kembali,” tambah Dewa.

Dirinya juga menegaskan, sementara terhadap Saksi dan Pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Kepolisian. “Untuk saksi maupun pelapor yang mendapat ancaman, pihak kepolisian menjamin memberikan perlindungan keamanannya. Silahkan langsung melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat,” tegas Dewa.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *