Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri telah memberikan kesempatan dan ruang kepada para perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri yang merupakan anak asli Papua untuk menduduki posisi pimpinan di jajaran Polri di Tanah Papua pada awal tahun 2026.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan tinggi atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas perwira Polri anak asli Papua.
Kepercayaan negara kepada Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri menjadi bukti nyata pengakuan tersebut.

Penunjukan Brigjen Polisi Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Barat serta Kombes Polisi Jeremias Runtini sebagai Kapolda Papua Tengah juga mencerminkan pengakuan negara terhadap jiwa kesatriaan dan kesetiaan putra-putra Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun demikian, saya juga meminta perhatian serius kepada para gubernur di enam provinsi di Tanah Papua, pimpinan dan anggota DPR, serta pimpinan dan anggota DPR Papua se-Tanah Papua.
Perhatian tersebut penting dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Dalam Bab XIII tentang Kepolisian Daerah Provinsi Papua, undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa pelaksanaan tugas kepolisian di Tanah Papua dikoordinasikan kepada gubernur.

Selain itu, pembiayaan akibat pelaksanaan tugas kepolisian diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi). Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepolisian juga disampaikan kepada gubernur, termasuk dalam proses pengangkatan Kapolda yang memerlukan persetujuan gubernur.
Berdasarkan hal tersebut, saya mempertanyakan kepada Kapolri dan negara: apakah kebijakan negara terkait pemberian status Otonomi Khusus bagi Tanah Papua dan rakyat Papua masih memiliki daya tawar dan kekuatan hukum yang layak?
Dan ataukah amanat tersebut mulai diabaikan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum?












