Jayawijaya

Bupati Jayawijaya Serahkan SK Plt kepada 25 Kepala Distrik

Bupati Jayawijaya Athenius Murib didampingi Wakil Bupati Ronny Elopere menyerahkan surat keputusan (SK) Plt sebanyak 25 Kepala Distrik.Senin (30/6/2025)

Jayawijaya, KV – Bupati Jayawijaya Athenius Murib didampingi Wakil Bupati Ronny Elopere menyerahkan surat keputusan (SK) Plt kepada 25 Kepala Distrik.

Penyerahkan SK ini berlangsung di ruang rapat Bupati Jayawijaya pada Senin, (30/6/2025) kemarin.

Pada kesempatan itu, Bupati Athenius Murip menegaskan bahwa rotasi dan mutasi pejabat bukan karena ketidakmampuan atau kegagalan pejabat sebelumnya melainkan bagian dari pembenahan organisasi

“Roda pemerintahan itu harus berputar, berganti. Teman-teman yang menjabat sebelumnya bukan karena mereka gagal tetapi memang karena organisasi itu harus berputar untuk mengganti orang, estafet kepemimpinan harus berubah untuk menciptakan iklim kerja yang baru mulai dari tingkat kabupaten, distrik sampai kampung.”ujarnya.

Ia  berpesan agar kepada kepala Distrik yang baru terima SK Plt agar dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh demi kepentingan masyarakat.

“Lakukan tugas apa pun demi membangun Honai kita, honai besar ini untuk kepentingan masyarakat kita di distrik masing-masing,” tegas Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya mengayomi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan, serta menjalin kerja sama yang baik dengan kepala kampung.

“Jabatan itu bukan abadi. Pemerintah bisa melakukan perubahan dan perbaikan kapan saja sesuai kebutuhan. Maka ASN itu siap mengganti dan siap diganti.”tuturnya.

Ia  juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, SK Plt Kepala Kampung juga akan diumumkan. Ia mengingatkan para kepala distrik baru untuk mengawasi penggunaan dana desa dengan ketat.

“Saya tidak mau mendengar bahwa kepala kampung mengakui dana kampung adalah uang mereka,” ujarnya.

 Bupati menjelaskan bahwa dana desa masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, bukan dari kementerian atau sumber lain. Oleh karena itu, pemerintah daerah berfungsi sebagai pengontrol penggunaannya.

“Jadi Bapak/Ibu kepala distrik ini awasi, jangan sampai ada oknum kepala kampung meyalagunakan anggaran,”tegasnya.(Stefanus Tarsi).

Exit mobile version