Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
JayawijayaPapua Pegunungan

DPRK Jayawijaya Soroti Pungutan Kargo Rp500/Kg, Sebut Hambat Pengendalian Inflasi Daerah

235
×

DPRK Jayawijaya Soroti Pungutan Kargo Rp500/Kg, Sebut Hambat Pengendalian Inflasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Suasana Pelayanan barang Kargo dari Jayapura depan Gudang PT. Mega Lintas Papua.Sabtu (20/9/2025)

Wamena, KV — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya melontarkan kritik keras terhadap kebijakan penarikan biaya tambahan sebesar Rp500 per kilogram untuk setiap barang masuk di terminal kargo Bandara Wamena.

DPRK menilai pungutan ini justru menghambat upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang saat ini sedang tinggi.

Ketua DPRK Jayawijaya, Lucky Wuka, S.PI, M.Si, mengungkapkan keprihatinannya terhadap dampak langsung kebijakan ini terhadap harga barang di pasaran. Pungutan yang diterapkan oleh PT. Mega Lintas Papua,perusahaan pengelola terminal kargo dianggap sebagai beban baru yang pada akhirnya akan ditanggung oleh masyarakat.

“Saat ini pemerintah sedang berjuang untuk mengendalikan inflasi daerah yang cukup tinggi, namun di sisi lain ada penarikan Rp500 per kg untuk setiap barang yang dikirim masuk ke Wamena di terminal kargo,” kata Wuka, Sabtu (20/9) kemarin

Ancaman Kenaikan Harga

Lucky Wuka menjelaskan, DPRK Jayawijaya sangat mengkhawatirkan dampak pungutan ini terhadap perekonomian masyarakat, terutama karena peredaran uang di Jayawijaya masih minim. Menurutnya, kenaikan harga barang pokok akibat biaya tambahan ini akan sangat membebani masyarakat kecil.

“Kami mengerti terkait dengan upaya pemerintah meningkatkan PAD, namun perlu juga untuk melihat kondisi perekonomian masyarakat. Rata-rata kebutuhan pokok masyarakat yang ada di pasar pangan, sehingga kalau harga naik akan sangat mengganggu perekonomian masyarakat,” jelasnya.

DPRK Akan Panggil Pihak Terkait

Menanggapi masalah ini, DPRK Jayawijaya berencana untuk memanggil pihak terkait, termasuk Pihak Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Wamena, untuk meminta penjelasan lebih detail. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dasar hukum dan urgensi kebijakan pungutan tersebut.

“Kita akan panggil semua pihak yang berkaitan dengan masalah ini untuk meminta penjelasan yang lebih detail terkait dengan kebijakan tambahan Rp500 per kg di terminal kargo Bandara Wamena,” tutup Wuka. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *