Jayapura, KV– Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua, terdiri dari jurnalis dan pembela Hak Asasi Manusia telah menemui Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua di Kota Jayapura, Kamis (6/3/2025).
Tim Koalisi bertemu dengan anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRP Papua yaitu Tan Wie Long (ketua), Orgenes Kawai (wakil ketua), Adam Arisoy, Benhur Yudha Wally, dan Jhonny Suebu.
Turut hadir Wakil Ketua III, DPR Papua, H Supriyadi Laling. Pertemuan itu berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT hingga pukul 13.57 WIT.
Dalam pertemuan ini, Koalisi meminta DPR Papua mendorong kepolisian mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi.
“Kami berharap DPR Papua mendorong polisi mengungkap kasus ini,” kata Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Gustaf Kawer, Sabtu (8/3/2025).
Ia menuturkan, tim koalisi memutarkan video berdurasi 10 menit di awal pertemuan. Video itu menjelaskan kronologi dan upaya koalisi untuk mendorong pengungkapan kasus bom molotov di Kantor Redaksi Jubi.
Pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura terjadi pada 16 Oktober 2024. Sekitar pukul 03.15 WIT.
Dua pelaku yang melakukan pelemparan molotov ke halaman Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Waena.
Sejumlah dua mobil operasional Jubi rusak karena terbakar, menyebabkan kerugian sekitar Rp 300 juta.
Dugaan bom
Di lokasi, polisi menemukan serpihan pecahan botol kaca yang diduga bom molotov dan bekas keset kain perca yang diduga sebagai sumbu.
Jubi telah melaporkan kasus dugaan pelemparan molotov ke Polda Papua dengan nomor laporan polisi: LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.
Laporan itu tercatat sebagai kasus tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.
Pada 22 Januari 2025, Penyidik Polda Papua melimpahkan berkas perkara kasus pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi ke Polisi Militer atau Pomdam XVII/Cenderawasih.
Pelimpahan berkas perkara itu tertuang dalam SP2HP Nomor: B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.
Pada 18 Februari 2025, Komando Daerah Militer atau Kodam XVII/Cenderawasih melimpahkan kembali kasus bom molotov Jubi ke Polda Papua.
Alasannya mereka belum memiliki bukti keterlibatan anggota TNI dalam kasus pelemparan bom molotov Jubi.
Tidak serius
Di hadapan DPR Papua, Kawer mengatakan pihak Kodam XVII/Cenderawasih maupun Polda Papua sangat tidak serius menangani kasus molotov Jubi.
Menurut Kawer saling melimpahkan kasus itu menunjukan pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua saling melempar tanggung jawab untuk menangani kasus molotov Jubi tersebut.
“Mereka [saling] lempar tanggung jawab. [Polda Papua maupun Kodam XVII/Cenderawasih] anggap remeh kasus ini, padahal kasus ini serius,” ujarnya.
Kawer mengatakan kasus pelemparan bom molotov telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk mengumumkan tersangkanya.
Kawer mengatakan bahkan ada saksi kunci yang bisa mengidentifikasi nama, pangkat dan kesatuan terduga pelaku pelemparan bom molotov tersebut.
“Bukti permulaan sudah cukup dari rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan sampel molotov hingga keterangan saksi. Dalam perkara itu 9 saksi sudah diperiksa. Ada dua saksi kunci yang tahu pelakunya karena mengikutinya masuk ke perumahan Denintel,” katanya.
Kawer mengatakan tak ada alasan bagi pihak kepolisian untuk tidak menetapkan tersangkanya. Menurut Kawer yang dibutuhkan hanya keseriusan Polda Papua untuk mengumumkan pelaku pelemparan bom molotov tersebut.
Kata Kawer, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi Polda Papua jika tidak dapat menuntaskan kasus teror bom molotov Jubi.
Karena itu, Koalisi sangat berharap DPRP Papua dapat mendorong pihak kepolisian untuk mengumumkan pelaku kasus teror bom molotov Jubi tersebut.
“Kejadian di kota dan tidak jauh dari markas polisi. Mari kita terus mendorong polisi mengungkap kasus ini agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.
Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRP Papua, Benhur Yudha Wally mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius atas kasus bom molotov di Kantor Jubi.
Wally menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil pihak Kodam XVII/Cenderawasih dan Polda Papua.
Ia pun menambahkan, DPR Papua mendukung kerja tim koalisi. Kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi harus segera terungkap.
“Kita takut nanti pimpinan kodam atau polda ganti, nanti pimpinan baru alasan lain lagi. Ini [kasus] penting. Kita mendukung tim koalisi ini,” ujarnya.
(Rilis Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua).