Sorong, KV – Kebijakan efisiensi anggaran di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mencapai sebesar Rp 138 miliar.
Kebijakan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, terkait efisiensi anggaran di lembaga pemerintah negara dan daerah.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musaad telah menyampaikan informasi efisiensi anggaran dalam apel pada Senin (10/02/2025), di halaman kantor Gubernur, Kota Sorong.
PJ gubernur PBD, sekretaris daerah, dan seluruh pimpinan OPD telah melaksanakan rapat penentuan efisiensi anggaran Selasa (11/02/2025) kemarin.
Hasilnya efisiensi anggaran mencapai Rp 138 miliar dari total APBD Papua Barat Daya senilai Rp 1,5 triliun.
Sekda Papua Barat Daya, Jhoni Way memaparkan, anggaran yang terdampak efisiensi yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur dan dana alokasi umum (DAU) untuk infrastruktur
Selain itu, lanjut Jhoni, efisiensi juga menyasar kegiatan perjalanan dinas pegawai dan kegiatan seremonial.
“Anggaran yang terdampak efisiensi yakni DAK dan DAU untuk infrastruktur, efisiensi perjalanan dinas pegawai turun hingga 50 persen dan kegiatan seremonial dikurangi,” ungkap Jhoni.
Jhoni menuturkan, Badan Keuangan Daerah membuka sekretariat bagi pimpinan OPD dan bidang programnya agar menginput kembali DPA sejak Selasa kemarin.
“Kami harus kumpulkan efisiensi sebesar Rp 138 Miliar itu. Untuk pembangunan kantor Gubernur Papua Barat Daya, tetap terlaksana karena dananya bersumber dari APBN.” tambahnya.