Jayawijaya, KV— Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menerbitkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tidak membayar pungutan jasa kargo yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Surat edaran bernomor 100.3.4/2030/Gub bertanggal 9 Oktober 2025 itu menyoroti praktik pungutan kargo yang dilakukan oleh PT Mega Lintas Papua maupun pihak lain di wilayah Papua Pegunungan.
Edaran tersebut ditujukan kepada bupati, kepala dinas, dan masyarakat pengguna jasa kargo di seluruh kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam surat edaran itu, Gubernur John Tabo menegaskan bahwa hingga kini belum ada peraturan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, yang mengatur secara khusus pungutan atau tarif jasa kargo barang di wilayah Papua Pegunungan.

“Oleh karena itu, setiap pungutan biaya kargo barang yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah tidak diperkenankan dan tidak wajib dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa kargo,” tegas John Tabo.
Gubernur menyatakan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan dan Penerapan Tarif Jasa Kargo Barang, yang akan menjadi dasar hukum resmi bagi pelaksanaan pungutan dan penetapan tarif kargo di wilayah tersebut.
Gubernur juga meminta dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melakukan sosialisasi serta pengawasan terhadap kegiatan operasional jasa kargo.

Ia menegaskan, pihak yang tetap melakukan pungutan tanpa dasar hukum akan dianggap melakukan pungutan liar (pungli) dan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penerbitan surat edaran ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk menekan angka inflasi, menjamin kepastian hukum, dan mencegah terjadinya pungutan ilegal di wilayahnya, ” tambahnya.














