Jakarta, KV – Sidang pembuktian dalam Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) Pilgub Papua Pegununan akan terlaksana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (12/2/2025). Masyarakat dihimbau tetap tenang dan jangan terprovokasi.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pembuktian sengketa Pilgub Papua Pegunungan pada pukul 13.00 WIB. Sidang akan terlaksana di Gedung MK 1 Lantai 4.
Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Pihak pemohon dalam perkara PHU Papua Pegunungan adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut dua, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol.
Paslon ini dalam salah satu dalilnya menyebutkan tidak terlaksana pencoblosan dalam Pemilihan Gubernur Papua Pegunungan 2024 di 32 distrik Kabupaten Tolikara.
Gubernur pemenang berdasarkan putusan KPU pasangan nomor urut 1 Jhon Tabo-Ones Pahabol mengajak seluruh pmasyarakat Papua Pegunungan agar tetap tenang dan tak terprovonasi selama tahapan sidang pembuktian di MK.


“Saya himbau seluruh masyarakat Papua Pegunungan agar tetap tenang. Pilgub telah berjalan dengan baik meskipun proses gugatan dari pasangan Befa Yigibalom dan Natan sedang berjalan saat ini, “ pesannya.
Jhon Tabo mengungkap sejak awal seluruh tahapan Pilkada Papua Pegunungan telah berlangsung aman, damai dan tertib hingga pada penetapan. “Saya mengajak masyarakat mari pertahankan situasi agar tetap kondusif,”katanya.
Ia memaparkan terdapat dua gugutan sengketa Pilgub Papua Pegunungan di MK. Satu gugatan gugur dan sementara satu gugatan lagi beranjut dalam sidang pembuktian.
“Dengan demikian, jika ada isu atau opini yang sedang dibangun oleh pihak tertentu tentang proses hukum yang sedang berlangsung di MK, saya meminta agar tidak terprovokasi. Sebab Paslon Jhones dalam posisi menang sesuai hasil penetapan KPU, maka semua pihak harus bisa menahan diri,” tuturnya
Bapa Jhon dan ONes Pahabol menang suara lapangan 💪💪