Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINALREGIONAL

Imigrasi NTT Gagalkan Tiga WNA China Hendak Menyeberang Ilegal ke Australia

15
×

Imigrasi NTT Gagalkan Tiga WNA China Hendak Menyeberang Ilegal ke Australia

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT, Arvin Gumilang, menyampaikan keterangan pers terkait penggagalan upaya keberangkatan ilegal tiga WNA asal China menuju Australia di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, Minggu (11/1/2026).

Kupang, KV- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur  menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga warga negara asing (WNA) asal China yang diduga hendak berlayar menuju Australia melalui Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak Imigrasi pada 7 Januari 2026 terkait keberadaan tiga WNA tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, ketiganya diketahui berada di Desa Tablolong dengan tujuan membeli kapal sebagai sarana penyeberangan menuju Australia.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan ketiga WNA tersebut,” ujar Arvin dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).

Selama berada di Kota Kupang, ketiga WNA itu tercatat menginap di salah satu hotel sambil berupaya mencari akses keberangkatan ke Australia melalui jalur tidak resmi.

Petugas Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT kemudian terus memantau pergerakan mereka, mulai dari pusat kota hingga kawasan pesisir Pantai Tablolong yang dikenal rawan aktivitas lintasan ilegal.

Upaya penyeberangan berhasil digagalkan saat petugas mendapati ketiga WNA tersebut telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang ke Australia.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi awak.

Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT mengamankan tiga WNA asal China di Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang, yang diduga hendak menyeberang ke Australia melalui jalur ilegal. Ketiga WNA dihadirkan dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2026).

“Ketiganya kini telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka mengakui berniat menuju Australia secara ilegal,” kata Arvin.

Menurutnya, penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan akan terus memperketat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait serta dukungan aktif masyarakat.

Hingga kini, proses pendalaman dan pemeriksaan administratif terhadap ketiga WNA asal China tersebut masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan keimigrasian. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *