Example floating
Example floating
NASIONALNEWSPOLITIKUncategorized

Ini Hasil Putusan MK Perkara Sengketa Pilkada 8 Kabupaten Papua Pegunungan

×

Ini Hasil Putusan MK Perkara Sengketa Pilkada 8 Kabupaten Papua Pegunungan

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Example 468x60

Jakarta, KV – Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk perkara sengketa Pilkada 2024 di 8 kabupaten Provinsi Papua Pegunungan.

Sidang putusan dismissal atau putusan sela terlaksana selama dua hari, pada tanggal 4-5 Februari 2025 yang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Example 300x600

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo beserta delapan hakim konstitusi yang melaksanakan sidang putusan sela 8 perkara perselisihan hasil pilkada 2024 itu di 8 kabupaten Papua pegunungan.

Inilah daftar putusan MK perkara pilkada di 8 Kabupaten Provinsi Papua Pegunungan, antara lain

Kabupaten Tolikara

MK menyatakan tidak menerima Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tolikara Tahun 2024 (PHPU Bupati Tolikara 2024 Nomor 297 pada Rabu  (5/2/2025).

Achmad Zulkifli Syifa mengikuti sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati aTolikara Tahun 2024, Selasa (04/02) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon Pasangan calon Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Kabupaten Lanny Jaya

 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya Nomor Urut 1 Yemis Kagoya dan Tanus Kagoya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan MK mengatakan, berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan, penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

Kabupaten Yahukimo

 Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan dua Pemohon, yakni Pasangan Calon Yosep Payage dan Mari Mirin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Yahukimo Tahun 2024 (PHPU Bupati Yahukimo 2024).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Kabupaten Pegunungan Bintang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima Perkara Nomor  244/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor . Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.

Kabupaten Jayawijaya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan calon Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi. Menurut Mahkamah, permohonan dengan Perkara Nomor 278 ini tidak jelas atau kabur.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau obscuur libel.

Kabupaten Nduga

Mahkamah  Konstitusi (MK) tidak menerima PHPU dari pasangan calon Namia Gwijangge dan Obed Gwijangge pada Rabu (5/2/2025). MK berpendapat tidak ada intimidasi oleh Lembaga Masyarakat Adat, Pimpinan Partai Politik, dan Tim Sukses Pasangan Dinar Kelnea – Yoas Beon (Pihak Terkait).

“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Kabupaten Yalimo

 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan pasangan Calon (Paslon) B Alexsander Walilo dan Ahim Helokombo. Menurut Mahkamah, permohonan dengan Perkara Nomor 275 ini tidak jelas.

Yance Tenouye selaku Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 275/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Yalimo, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025). Humas/Teguh.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

Kabupaten Mamberamo Tengah

Makhmamah Konstitusi menyaakan Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon pasangan calon Eremen Yogosam dan Berius A. Kogoya tidak beralasan menurut hukum.

Keputusan ini karena hasil penilaan pemeriksaan kesehatan calon bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Yonas Kenelak telah memenuhi syarat kesehatan secara jasmani dan rohani.

Sebelumnya dalil Paslon Eremen Yogosam dan Berius A Kogoya bahwa calon bupati  Yonas Kenelak yang terlihat menggunakan kursi roda pada saat pemeriksaan kesehatan di RSUD Jayapura.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *