Jayapura, KV — Satgas Damai Cartenz 2026 bersama Polda Papua membongkar jaringan pembelian senjata api dan amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata.
Operasi penegakan hukum berlangsung Kamis, 12 Maret 2026 di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Aparat mengamankan delapan orang.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan, ratusan amunisi, magazen, telepon genggam, tas, dan dokumen identitas.
Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 13 Maret 2026.
Tersangka SP berperan mencari sekaligus membeli senjata api rakitan dan amunisi yang diduga akan dipasok kepada kelompok bersenjata.
Tersangka OB alias Bakuru menyumbang dana pembelian senjata api rakitan dan amunisi dengan nilai mencapai sekitar Rp122 juta.
Selain itu, tersangka YP menyumbang dana sekitar Rp13 juta untuk membeli amunisi yang akan digunakan kelompok bersenjata.
Tersangka MKM membantu mengantarkan dan mempertemukan pembeli dengan penjual senjata api rakitan dalam transaksi ilegal tersebut.
Sementara tersangka DK bertindak sebagai perantara dalam transaksi pembelian senjata api dan amunisi di wilayah Jayapura.
Tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena penyidik masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan pembelian senjata ilegal.
Aparat juga menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 298 butir amunisi berbagai kaliber, serta lima magazen.
Penyidik menduga senjata dan amunisi tersebut akan disalurkan kepada kelompok kriminal bersenjata yang beroperasi di Yalimo dan Yahukimo.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Satgas Operasi Damai Cartenz akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menelusuri sumber senjata ilegal,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan aparat keamanan untuk memutus rantai suplai senjata dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua. (Redaksi)
