Example floating
Example floating
NEWSPOLITIKREGIONALUncategorized

Jelang Putusan Dismissal MK, Masyarakat Jayawijaya Diimbau Jaga Kedamaian

×

Jelang Putusan Dismissal MK, Masyarakat Jayawijaya Diimbau Jaga Kedamaian

Sebarkan artikel ini
Pj. Bupati Jayawijaya Thony M. Mayor
Pj. Bupati Jayawijaya Thony M. Mayor
Example 468x60

Wamena, KV – Penjabat Bupati Jayawijaya Thony M. Mayor mengimbau seluruh lapisan masyarakat menjaga kedamaian dan persatuan. Imbauan ini menjelang pembacaan putusan dimissal sengketa Pilkada 2024  Jayawijaya pada pekan depan.

Dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk ke persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Upaya ini untuk menyeleksi perkara yang dianggap tidak layak untuk disidangkan.

Example 300x600

“Saya mengimbau seluruh masyarakat dan pihak yang bersengketa untuk menerima hasil putusan dengan lapang dada,” katanya kepada Wartawan di Wamena, Sabtu (01/02/2024).

Menurutnya, putusan dismissal akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan gugur.

“Kami mengharapkan suasana kondusif di Wamena tetap terjaga. Apapun hasilnya itu adalah keputusan MK. Kita semua tetap bersatu dan menerima hasilnya dengan ikhlas,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaaan pilihan itu hal biasa dan wajar sebagai negara demokrasi dan pelaksanaan pilkada di Jayawijaya bukan baru saja terjadi.

“Sebagai umat Tuhan dan anak adat yang merasa memiliki negeri ini, marilah kita menjaga daerah ini bersama dan membuktikan bahwa Jayawijaya itu wilayah yang aman, ” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (31/1/2025). (Puspen Kemendagri)

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.

Karena itu, Tito menyatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula pada tanda 6 Februari 2025 tidak terlaksana karena masih menunggu hasil putusan dismissal di MK.

“Setelah putusan itu keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD, ” tutur Tito

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *