Papua Pegunungan

Kapan WFH Pemprov Papua Pegunungan?, Ini Penjelasannya Gubernur

87
×

Kapan WFH Pemprov Papua Pegunungan?, Ini Penjelasannya Gubernur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ASN bekerja WFH/WFO

Jayawijaya, KV—Gubernur Papua Pegunungan memastikan kebijakan Work From Home mulai diterapkan 10/4/2026 khusus setiap Jumat di lingkungan pemerintah provinsi.

Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menyampaikan hal itu di Wamena, Selasa, 7/4/2026 usai rapat virtual bersama Kementerian Dalam Negeri.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan diikuti Sekda, asisten, serta seluruh kepala OPD Papua Pegunungan.

Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan upaya penghematan energi. Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah hingga tingkat kabupaten/kota.

“Mulai 10 April 2026, kita terapkan empat hari kerja kantor dan satu hari WFH setiap Jumat sampai batas waktu belum ditentukan,” ujarnya.

Ia menegaskan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski ASN menjalankan sistem kerja kombinasi antara kantor dan rumah setiap pekan.

Beberapa dinas teknis tetap melaksanakan pelayanan langsung di kantor, sementara ASN lainnya bekerja dari rumah pada hari Jumat tersebut.

“Kita tidak boleh meninggalkan tanggung jawab, program pemerintah harus tetap berjalan agar pelayanan masyarakat tidak terhambat,” tegas John Tabo.

Ia juga menyampaikan laporan pembiayaan pemerintah provinsi telah selesai sebagai syarat pencairan dana Otonomi Khusus dari pemerintah pusat.

Menurutnya, transfer dana Otsus mulai masuk minggu ini dan minggu depan pemerintah sudah mulai menjalankan program pembangunan prioritas daerah.

Dengan masuknya dana tersebut, pemerintah optimistis pelayanan masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi di Papua Pegunungan kembali bergerak normal.

Meski menerapkan WFH setiap Jumat, pejabat eselon II dan eselon III tetap wajib bekerja di kantor untuk memastikan koordinasi berjalan.

Gubernur menegaskan kebijakan ini akan dipantau hingga kabupaten kota guna memastikan pelaksanaan berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi tercapai sekaligus menjaga produktivitas ASN serta keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *