Jayapura, KV — Kejaksaan Negeri Jayawijaya resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsan, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua pada Kamis, (17/7/ 2025) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak awal tahun ini. Dua tersangka pun langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial EH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, dan BGT, selaku Direktur PT. MAP, perusahaan pelaksana pembangunan Puskesmas.

“Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.041.653.818,00,” ujar Kajari Salman.
Proyek pembangunan Puskesmas di Distrik Nipsam pada tahun 2018 tersebut diketahui bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp6.851.300.000,00. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak kejanggalan, baik dari aspek administrasi maupun fisik bangunan.
“Tim penyidik bersama ahli telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lapangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan nilai anggaran yang telah dicairkan,” jelasnya.
Penyelidikan kasus ini dimulai pada Januari 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Maret 2025. Selama proses penyidikan, kejaksaan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan audit teknis bersama tim ahli untuk menghitung besaran kerugian negara.
Lapas Abe
Sebagai bagian dari proses hukum, kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abe, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025, atau selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti.
Kajari Jayawijaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya para penyelenggara negara, untuk menggunakan anggaran secara bertanggung jawab dan transparan. Korupsi di sektor pelayanan dasar seperti ini sangat merugikan masyarakat,” pungkas Salman. (Stefanus Tarsi)