Jayawijaya, KV— Kejari Jayawijaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa dengan 8 pemerintah kabupaten di Papua Pegunungan. Kegiatan ini terlaksana di Wamena, Jayawijaya, Selasa (11/11/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel di wilayah pegunungan Papua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, mengatakan, kerja sama ini penting karena masih banyak kepala desa atau kepala kampung yang belum memahami tata kelola administrasi keuangan dengan baik.
“Kerja sama pengawalan dana desa ini kita lakukan agar para kepala desa tidak salah langkah dalam penggunaan anggaran. Banyak di antara mereka yang belum memahami aturan administrasi keuangan, sehingga perlu pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Hendrizal.

Sebagai tindak lanjut, Kejati Papua juga mengembangkan aplikasi pengelolaan keuangan desa yang memungkinkan data penggunaan dan penyerapan anggaran diunggah secara langsung. Dengan sistem ini, Kejati dapat melakukan pendampingan dan pengawasan secara transparan.

“Melalui aplikasi ini, kami bisa melihat langsung bagaimana dana desa digunakan, sehingga para kepala kampung dapat bekerja dengan lebih aman dan terarah,” jelasnya.

Selain penandatanganan MoU dana desa, Kejati Papua juga mensosialisasikan transformasi penegakan hukum seiring akan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

“Dalam KUHP baru, pidana penjara bukan lagi satu-satunya bentuk hukuman. Ada alternatif berupa kerja sosial atau pelatihan kerja, terutama bagi pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” ungkap Hendrizal.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya bisa dilakukan dengan membantu kegiatan administrasi di kelurahan, rumah ibadah, atau kegiatan sosial lain dengan dukungan pemerintah daerah. (Stefanus Tarsi)














