Jakarta, KV – Kementerian Dalam Negeri menegaskan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum.
Penegasan ini disampaikan merujuk pada Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
“Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum,” ujar Plh. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa Rofik pada Sabtu (24/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tindakan seperti penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Kemendagri juga mengingatkan kepala daerah agar tidak ragu mengambil langkah terhadap Ormas yang melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah daerah diminta memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas agar tetap berada dalam koridor hukum.
“Ormas seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah, berperan secara edukatif, partisipatif, dan konstruktif—bukan menggantikan peran negara,” tegas Aang.
Lebih lanjut, Kemendagri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban umum dan mendukung aparat penegak hukum yang sah.
Ormas diharapkan fokus menjalankan fungsi sosial, budaya, keagamaan, dan pembangunan masyarakat secara damai dan taat hukum. (Rilis Kemendagri)