Wamena, KV – Ketua Panitia Seleksi DPRK Jayawijaya Lakius Yikwa menegaskan bahwa keputusan Pansel tentang nama-nama yang lolos DPRK jalur pengangkatan Otsus tidak bisa diubah.
Lakius menyampai hal ini setelah adanya aksi demo di depan kantor Bupati Jayawijaya pada Selasa (25/3/2025) oleh peserta seleksi DPRK.
Para pendemo menuntut adanya pembatalan Surat Keputusan (SK) Pansel DPRK Jayawijaya tertanggal 22 Maret 2025.
Lakius menyatakan pengumuman nama yang lolos hasil seleksi DPRK bersifat final dan tidak dapat diubah.
“Pansel telah melakukan proses seleksi DPRK Jayawijaya jalur Otsus sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Ia memaparkan Pansel telah melakukan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi administrasi, tes tertulis, wawancara, dan pembuatan makalah.
“Dalam aksi tuntutan tadi, adanya ketidakpuasan terkait transparansi karena Pansel tidak mengumumkan perolehan nilai dan terjadi kekeliruan dalam penempatan nama tidak sesuai wilayah adat. Namun hal itu segera diperbaiki,” jelasnya.
Lakius menuturkan, pelaksanaan tahapan mulai pleno pertama sampai ketiga sesuai SK dari Pj Gubernur dan untuk melakukan laporan kepada Panpil Provinsi Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti.
“Sehingga Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pansel tetap berlanjut dan tak dapat berubah,” tegasnya.
Tidak profesional
Adapun dalam aksi peserta yang tergabung dalam 5 wilayah adat Jayawijaya menilai Pansel DPRK Jayawijaya tidak professional dalam perekrutan DPRK dari temuan empat masalah.
Pertama, peserta aksi menemukan pelanggaran terdapat tiga nama di wilayah Omerekma muncul tiba-tiba di peringkat lima besar.
Kedua, ada calon di Wio yang lolos dari calon DPR Periode 2024-2029. Ketiga, ada nama yang diacak dari pansel dari wilayah adat yang sat uke wilayah adat yang lain yang lain
Keempat, nama-nama yang lolos tidak ada indik nilai tes tertulis,wawancara dan makalah, sehingga peserta aksi menuntut untuk membatalkan SK Keputusan pansel. (Stefanus Tarsi).