Jayapura, KV- Kodam XVII/Cenderawasih telah membentuk tim Investigasi untuk mengungkap pelaku pelemparan bom molotov pada 16 Oktober 2024 silam ke kantor redaksi media Jubi. Upaya ini sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung penegakan hukum sekaligus wujud transparasi dari pihak TNI.
Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf, Candra Kurniawan saat dikonfirmasi terkait perkembangan tuduhan kepada TNI terkait kasus Bom Molotov tersebut, Rabu (29/1/2025).
Candra mengatakan, sebagai wujud keseriusan pengusutan kasus ini maka Kodam XVII/Cenderawasih telah dibentuk tim investigasi yang terdiri dari Staf Intelijen, Pomdam dan Kumdam (Hukum Kodam). Upaya ini demi membuat terang benderang tentang siapa pelakunya dan khususnya dalam menanggapi adanya pemberitaan yang menuduh Prajurit TNI sebagai pelaku dalam kasus Bom Molotov di kantor Redaksi Jubi.
Adapun beberapa warga sipil yang selama ini disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa tersebut telah dimintai keterangannya.
“Tim Investigasi ini telah bekerja melakukan penelusuran atau investigasi terus menerus secara berkelanjutan agar tuduhan yang tidak mendasar semakin gamblang,” tegas Candra.
Ia pun memaparkan, terdapat beberapa kejanggalan dalam keterangan saksi antara lain, Salah satu saksi mengakui belum pernah bertemu langsung dengan inisial “W” yang menurutnya adalah salah satu Pelaku. Namun Saksi mengakui hanya mengenal wajah “W” melalui Tiktok dan pernah melihat via Live di Tiktok.
Demikian pula, salah satu saksi yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual Miras (Minuman Keras) pun tidak luput dari investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi. Namun keterangan yang diperoleh pun menunjukkan inkosisten tidak seperti keterangan semula.
“Saksi tidak dapat meyakinkan mana para pelaku bahkan tidak mengenal para prajurit tersebut. Jadi keterangan Saksi sangat meragukan, sehingga dari sisi hukum pun tidak dapat dijadikan pijakan,” kata Kolonel Candra.
Ia menambahkan, kesaksian para Saksi meragukan. Sebab, seorang saksi harus benar-benar menyaksikan dengan benar pelaku dan kejadian. Saksi harus ada di tempat saat kejadian dan melihat, mendengar dan menyaksikan dengan benar.
“Berpedoman dari hasil ini, dihubungkan tetap menganut asas praduga tak bersalah, sehingga jangan terlalu dini menuduh apabila menyangkut institusi,” tambahnya.