Example floating
Example floating
FEATUREHUKUM & KRIMINAL

Kolaborasi 4 Polda Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB Papua

×

Kolaborasi 4 Polda Gagalkan Penyelundupan Senpi ke KKB Papua

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka penyelundupan senjata dan ribuan amunisi untuk KKB.
Example 468x60

Kolaborasi 4 Polda menggagalkan penyelundupan 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi ke kelompok krimonal bersenjata di Papua.

Upaya ini untuk mencegah kekerasan yang menelan korban jiwa di Tanah Papua terus terjadi setiap tahun.

Example 300x600

Operasi pengungkapan penyelundupan 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi berlangsung tanggal 6-9 Maret 2025.

Pengungkapan sindikat jual beli senpi dan amunisi untuk KKB di Papua berkat kerja sama Polda Papua dengan Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY.

Polisi menangkap tujuh pelaku pelaku yang berinisial YE, TW, MH, MK, P, ES, dan AP. Ketujuhnya telah berstatus tersangka.

Polda Papua pun menghadirkan tiga dari pelaku dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polda Papua, Jayapura, Selasa (11/3/2025) lalu.

Polda Papua menunjukkan tersangka penyelundupan senjata dan ribuan amunisi untuk KKB di Jayapura, Selasa (11/3/2025).

Ketiga pelaku mengenakan seragam tahanan berwarna jingga. Mata mereka hanya menatap lantai keramik ruangan itu.

“Salah satu pelaku utama yakni YE berperan menyediakan dana dan mengoordinasikan pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya,” ungkap Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin.

Ia menuturkan, 17 pucuk senjata api ini terdiri dari 6 senjata laras panjang, 6 laras senjata pendek, dan 5 senjata rakitan.

Selain Senjata dan Amunisi, lanjut Patrige, polisi juga menemukan peralatan perakitan senjata api antara lain mesin bubut, gerinda, alat las listrik, kompresor.

“Kami juga menyita dua buah detonator, magazine popor senjata, laras senjata rakitan dan berbagai dokumen pendukung lainnya serta uang sebesar Rp. 369 juta ,” ujar Patrige.

Komitmen kuat

Patrige menegaskan kasus tersebut murni tindak pidana, terkait dengan kepemilikan, penyimpanan dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin.

“Para pelaku terjerat Pasal 1 Ayat 1 Undang–Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.

Kapolda Papua, Irjen Pol. Patrige R. Renwarin.

Ia menyatakan kolaborasi Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 bersama Polda Papua, Polda Papua Barat Polda Jawa Timur dan Polda Daerah DIY karena adanya komitmen kuat dalam memberantas penyelundupan senjata api.

“Dengan kolaborasi ini yang dapat menghentikan konflik keamanan yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua, ” ucapnya.

Sinergi yang kuat antar kepolisian di berbagai daerah membuktikan bahwa setiap upaya ilegal yang mengancam keamanan negara dapat teratasi.

Aparat keamanan juga memperkuat pengawasan guna memutus rantai penyelundupan senjata api serta menjaga Papua tetap kondusif dan damai. ***Stefanus Tarsi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: <b>Alert: </b>Jangan kam sembarang salin konten!