Jayawijaya, KV– Wakil Ketua Komisi III DPR Papua Pegunungan, Kamilus Logo, S.IP, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan yang mulai menerapkan barcode Pertamina sebagai syarat pengisian BBM bersubsidi untuk Pertalite dan Solar. Pernyataan ini disampaikan Kamilus pada Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, langkah yang diambil Gubernur John Tabo merupakan terobosan strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
“Kami DPRP Komisi III sangat mengapresiasi langkah maju yang dilakukan pemerintah provinsi dalam hal ini Bapak Gubernur. Sistem barcode ini sangat baik untuk menghindari penumpukan BBM oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kamilus.
Ia menilai kebijakan ini menjadi semakin penting memasuki bulan Desember, di mana konsumsi masyarakat meningkat menjelang perayaan Natal. Melalui sistem digital tersebut, pengawasan bisa dilakukan lebih efektif sehingga masyarakat yang taat membayar pajak benar-benar dapat merasakan manfaat BBM bersubsidi.
Kamilus juga mendorong dinas teknis untuk memastikan implementasi berjalan konsisten, termasuk penertiban kendaraan yang pajaknya sudah tidak berlaku tetapi masih mengisi BBM subsidi.
“Kami minta dinas teknis menindaklanjuti ini, karena banyak kendaraan yang pelatnya sudah mati tapi tetap mengisi BBM. Semua harus ditertibkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini menjadi momentum memperkuat kemandirian fiskal Papua Pegunungan.
“Kita tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat. Setidaknya kita harus punya PAD yang kuat untuk mendukung pembangunan Papua Pegunungan. APBD tahun depan turun drastis, sehingga semua OPD wajib berinovasi dengan program yang terarah dan jelas manfaatnya bagi masyarakat,” tambahnya.
Telah Lunas
Sebelumnya Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menjelaskan bahwa barcode hanya dapat diterbitkan bagi kendaraan yang telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah menyepakati bahwa setiap pembelian BBM bersubsidi wajib menggunakan barcode untuk mencegah kecurangan dan pengisian ganda.
Sistem data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum membayar pajak otomatis tidak dapat mengakses barcode. Pertamina juga menetapkan kuota BBM subsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang resmi terdaftar dan membayar pajak.
Kepala BPPKAD Papua Pegunungan, Noak Tabo, menyebut kebijakan barcode merupakan implementasi UU HKPD serta upaya mengoptimalkan PAD di tengah penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan ini juga menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak dan mencegah spekulan BBM subsidi.
Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menegaskan bahwa sistem barcode akan membuat pelayanan lebih tertib dan mendukung upaya pemerintah meningkatkan PAD. (Stefanus Tarsi)














