Jayawijaya, KV— Tim Reskrim Polres Jayawijaya menangkap Bisibi Elopere (21), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dalam operasi penindakan di kawasan Jalan Bhayangkara, Wamena, Rabu (26/11/2025).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Torib Basori bersama Tim Taring Babi dan Timsus Polres Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 12.00 WIT di area kantor lurah lama yang berada tepat di depan Polres Jayawijaya.
“Tim langsung bergerak melakukan pengecekan lokasi dan memastikan informasi tersebut,” ujarnya.
Setelah dua jam pemantauan, sekitar pukul 14.30 WIT, tim berhasil mengamankan Bisibi Elopere tanpa perlawanan di sekitar kantor lurah. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Komando Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Bisibi Elopere diketahui merupakan anggota kelompok pelaku curas yang beroperasi di wilayah Elagaima–Ibele. Kelompok ini disebut kerap melakukan aksinya dengan kekerasan dan tidak segan melukai korban.
Bisibi juga tercatat terlibat dalam laporan polisi LP/B/330/VIII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua terkait kasus curas yang terjadi terhadap seorang wartawan pada 16 Agustus 2025 pukul 22.00 WIT.
Sugarda menambahkan, pelama proses penangkapan pelaku berlangsung dengan situasi di lapangan aman dan terkendali. (Stefanus Tarsi)














