Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
NASIONAL

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, Uji Materi UU Pers Dikabulkan Sebagian

32
×

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, Uji Materi UU Pers Dikabulkan Sebagian

Sebarkan artikel ini
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Jakarta, KV— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menegaskan wartawan tidak dapat langsung dijerat sanksi pidana atau perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan MK mengabulkan permohonan sebagian dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bersifat konstitusional bersyarat.

Penegakan hukum pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Mahkamah menilai penuntutan hukum terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers serta mengancam kebebasan berekspresi dan arus informasi publik.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menegaskan perlindungan khusus bagi wartawan bukan bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjamin keadilan substantif.

Permohonan ini diajukan IWAKUM yang menilai Pasal 8 UU Pers multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *