JAKARTA, KV – Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Thonce Nabyal dan Jeremias Tapyor
MK menyatakan permohonan paslon itu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2024 tidak jelas atau kabur.
“Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) pagi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil sehingga MK tidak ragu menyatakan permohonan pemohon kabur.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas,” kata Saldi.


Sebelumnya, paslon Thonce-Jeremias mendalilkan tidak terlaksana satu orang satu suara dalam Pilbup Pegunungan Bintang Tahun 2024.
Pemohon dalam petitumnya memohon MK membatalkan keputusan KPU Pegunungan Bintang tersebut serta memerintahkan KPU Pegunungan Bintang melaksanakan PSU di seluruh TPS Pegunungan Bintang.