Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNEWSUncategorized

Oknum Guru SMP di Jayapura Hamili Siswanya

×

Oknum Guru SMP di Jayapura Hamili Siswanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Example 468x60

Jayapura, KV- Seorang pria berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dilaporkan karena telah menghamili salah satu siswanya. Korban baru berusia 13 tahun.

“Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan kasus ini, ” kata Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon dalam rilis yang diterima Koran Vox, Minggu (19/1/2025).

Example 300x600

Kombes Pol Victor mengatakan, pihaknya sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura.

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut.

Guru SMP yang berinisial FB (35) ini telah ditangkap. Saat ini pelaku ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor D. Mackbon.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Victor pun mengungkapkan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil. Dari penuturan korban, keluarganya mengetahui pelakunya adalah FB.

“Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

Ia menegaskan, pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *