Adapun penerimaan pajak pusat di Papua Pegunungan tahun 2024 lalu mencapai sebesar Rp 250 milliar.
“Jayawijaya yang pertama kali melaksanakan PKS ini di Papua Pegunungan. Kami berharap tujuh kabupaten lainnya bisa melaksanakan kerja sama ini, ” paparnya.
Ia menambahkan, dengan PKS ini maka Ditjen Pajak bisa membantu Pemda Jayawijaya untuk pengawasan dan penagihan objek pajak.
“Objek pajak antara lain, hotel, restoran, kafe dan lainnya. Kami akan bekerja sama dengan Pemda Jayawijaya selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Athenius Murib mengatakan, pihaknya sangat antusias menyambut kerja sama dengan kedua lembaga ini.
“Kerja sama ini sangat penting untuk meningkatkan pajak daerah di Kabupaten Jayawijaya, ” tuturnya.*** Stefanus Tarsi