Jakarta, KV- Jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025 batal terlaksana. Pelantikan akan dilakukan secara serentak dengan kepala daerah yang telah melalui proses sengketa.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat (31/1/2025) mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala daerah yang gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal akan dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Karena itu, Tito menyatakan pelantikan kepala daerah non-sengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengusulkan pelantikan dengan mengacu ketetapan KPUD.
“Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, kami bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi, ” kata Tito.
Dirinya berharap, berbagai tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal. “Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan [kepala daerah terpilih] berdasarkan penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.
Tito pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Hal ini penting agar kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah.
Dengan kepastian politik tersebut, presiden mengharapkan agar dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal. Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat pelaksanaan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. “Kepala daerah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ” tambahnya.