Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINAL

Pembunuhan Abral Wandikbo, Negara Dituntut Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Yuguru, Nduga

×

Pembunuhan Abral Wandikbo, Negara Dituntut Usut Tuntas Pelanggaran HAM di Yuguru, Nduga

Sebarkan artikel ini
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM di Yuguru mengadukan kasus pembunuhan Abral Wandikbo kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Jakarta, KV— Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM di Yuguru mengecam keras dugaan tindakan penyiksaan dan pembunuhan di luar proses hukum atas Abral Wandikbo (27), warga Kampung Yuguru, Distrik Mebarok, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Peristiwa ini diduga dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer yang berlangsung pada 22–25 Maret 2025.

Abral Wandikbo diketahui bukan anggota kelompok bersenjata ataupun pro-kemerdekaan. Ia justru dikenal sebagai warga yang aktif membantu pembangunan kembali lapangan terbang Yuguru guna mendukung aksesibilitas masyarakat.

Namun, pada 22 Maret 2025, ia ditangkap secara sewenang-wenang oleh aparat TNI saat operasi pemeriksaan rumah warga. Tanpa surat penahanan maupun pendampingan hukum, Abral dibawa ke pos militer dan tidak pernah kembali.

Tiga hari kemudian, jenazahnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan: termutilasi, anggota tubuh hilang, kaki melepuh, dan tangan diborgol plastik.

“Korban tidak pernah terlibat dalam konflik bersenjata, bahkan mendukung pembangunan untuk masyarakat. Ini adalah tragedi kemanusiaan,” ujar YKKMP dalam pernyataan persnya.

Sebelum kasus ini, YKKMP juga mencatat dugaan perusakan fasilitas umum oleh aparat militer, termasuk pembongkaran sembilan rumah warga dan satu puskesmas pada Februari 2025, serta penggeledahan sekolah yang mengakibatkan kerusakan dokumen penting dan perlengkapan belajar.

Sikap Komnas HAM

Pada Jumat, 13/6/2025), Koalisi resmi mengadukan kasus ini kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan pentingnya akuntabilitas.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

“Komnas HAM mengecam keras aksi kekerasan ini. Hak hidup adalah hak paling fundamental. Kami mendorong agar tidak terjadi impunitas dalam kasus-kasus kekerasan di Papua,” tegas Anis.

Komnas HAM mencatat sebanyak 113 peristiwa pelanggaran HAM di Papua sepanjang tahun 2024, 85 di antaranya terkait konflik bersenjata. Konflik tersebut menimbulkan dampak besar terhadap warga sipil, termasuk pengungsian dan korban jiwa.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kasus HAM di Yuguru terdiri dari 12 organisasi, termasuk YKKMP, Amnesty International Indonesia, KontraS, AJI Indonesia, YLBHI, dan lainnya.

“Tanpa keadilan, tragedi-tragedi seperti ini akan terus berulang. Negara tidak boleh terus membiarkan Papua berada dalam bayang-bayang kekerasan dan ketertutupan,” tutup Koalisi dalam pernyataan bersama. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *