Papua Pegunungan

Pemprov Papua Pegunungan Targetkan Peningkatan PAD 2026

311
×

Pemprov Papua Pegunungan Targetkan Peningkatan PAD 2026

Sebarkan artikel ini
Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Laurensius Saluz

Jayawijaya, KV – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendapatan Asli Daerah se-Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Baliem Pilamo, Wamena ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Rabu (08/04) hingga Kamis (09/04).

Kegitan ini juga menghadirkan panel narasumber yakni dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia Perwakilan Papua.

Dalam laporannya, Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPPKAD Provinsi Papua Pegunungan, Laurensius Saluz, menyampaikan bahwa Rakor ini merupakan langkah strategis untuk mensinergikan kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) antara pemerintah provinsi dan delapan kabupaten di bawahnya, terutama dalam menghadapi tantangan struktur APBD 2026.

Laurensius menjelaskan bahwa penyelenggaraan Rakor ini berpijak pada UU No. 01 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Perda Provinsi Papua Pegunungan No. 08 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Rakor ini untuk mengintensifkan kolaborasi teknis pasca terbitnya Inpres No. 01 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Di tengah kebijakan tersebut, struktur PAD dituntut untuk meningkat realisasinya guna menopang pembangunan daerah,” ujar Laurensius.

Dalam paparannya, Laurensius Saluz menguraikan lima agenda prioritas yang menjadi inti pembahasan dalam rakor tersebut.

Pertama, melakukan evaluasi mendalam terhadap realisasi pendapatan tahun anggaran 2025 sebagai pijakan dasar. Kedua, merumuskan strategi taktis untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2026.

Ketiga, fokus pada penguatan sektor riil melalui pemacuan pendapatan dari pajak daerah, retribusi, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hal ini dibarengi dengan perumusan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Keempat, mengakselerasi transformasi digital melalui penerapan sistem pembayaran elektronik. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, sekaligus menutup celah kebocoran anggaran guna meningkatkan transparansi tata kelola keuangan.

Kelima, memastikan sinkronisasi kebijakan daerah agar selaras dengan instruksi pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres terbaru.

Menutup laporannya, Laurensius menyampaikan apresiasi kepada Penjabat Gubernur dan Kepala BPPKAD atas dukungan penuh terhadap kegiatan yang dibiayai oleh DPA BPPKAD 2026 ini.

“Kami berharap rakor ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan PAD di provinsi maupun di delapan kabupaten cakupan,” pungkasnya.(Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *