Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

Pemprov Papua Pegunungan Wajibkan Barcode untuk BBM Subsidi, Pajak Kendaraan Jadi Syarat Utama

214
×

Pemprov Papua Pegunungan Wajibkan Barcode untuk BBM Subsidi, Pajak Kendaraan Jadi Syarat Utama

Sebarkan artikel ini
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo saat melakukan uji coba pengisian BBM usai melauncing barcode Pertamina.Kamis (27/11/2025)

Jayawijaya, KV— Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memberlakukan penggunaan barcode Pertamina sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kebijakan yang menyasar Pertalite dan Solar ini ditujukan untuk memastikan penyaluran BBM tepat sasaran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan sistem tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis.

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode apabila kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan.

“Empat APMS Pertalite dan Solar di Wamena sudah bersepakat bahwa setiap pengisian BBM bersubsidi wajib menggunakan kode batang. Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian,” ujar John Tabo.

Ia menambahkan bahwa data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum melunasi pajak otomatis tidak dapat mengurus barcode.

Pertamina juga mengatur kuota BBM bersubsidi di wilayah Papua Pegunungan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan telah membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo menjelaskan, kebijakan barcode merupakan implementasi amanat undang-undang sekaligus respons terhadap dinamika fiskal nasional dan daerah.

Pertimbangan utama kebijakan antara lain:

* Mandat UU HKPD untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD.
* Efisiensi Anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD).
* Rasa Keadilan bagi warga yang taat membayar pajak.
* Pembatasan Spekulan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Dasar Hukum Penerapan Barcode

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
3. Peraturan Gubernur No. 19 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
4. Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Penerapan barcode BBM bersubsidi di Papua Pegunungan diarahkan untuk:

* Mengoptimalkan PAD dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
* Menjamin ketersediaan BBM subsidi** dan mencegah kelangkaan.
* Mengurangi antrean kendaraan** di ruas protokol Kota Wamena.

Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.

“Dengan sistem barcode pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” katanya. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *