Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Papua Pegunungan

Penundaan SKB, Pemprov Papua Pegunungan Jelaskan Mekanisme Seleksi Sesuai Aturan Menpan

378
×

Penundaan SKB, Pemprov Papua Pegunungan Jelaskan Mekanisme Seleksi Sesuai Aturan Menpan

Sebarkan artikel ini
Jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS Provinsi Papua Pegunungan. Senin (29/9/2025)

Jayawijaya, KV – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi ditunda pada Senin, (29/9/2025).

Penundaan ini dipicu adanya kebingungan peserta terkait penggunaan kode “R” dalam pengumuman kelulusan, yang menyebabkan sebagian pelamar merasa dirugikan karena tidak dapat mengikuti SKB.

Kepala Bidang Pengadaan dan Sistem Informasi BKPSDM Provinsi Papua Pegunungan, Ira Aronggear, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan setelah muncul aspirasi dari sejumlah peserta seleksi yang mempertanyakan status kelulusan mereka.

“Terima kasih. Terkait kejadian hari ini, dari aspirasi teman-teman pencari kerja, mereka meminta agar tetap bisa diikutkan dalam ujian SKB. Namun, sebagai pelaksana teknis, kami tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Hasil yang ada bukan dari kami, melainkan dari BKN Pusat berdasarkan nilai tes masing-masing,” ujarnya.

Menurut Ira, kode “R” dalam hasil seleksi bukan berarti otomatis lolos ke tahap SKB. Kode tersebut merujuk pada sistem peringkat (ranking), khususnya untuk formasi Orang Asli Papua (OAP).

Diketahui berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 350 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS di Wilayah Papua, seleksi formasi khusus OAP tidak lagi menggunakan ambang batas nilai (passing grade), tetapi sepenuhnya ditentukan berdasarkan peringkat hasil tes.

“Kode ‘R’ berarti Ranking bagi peserta yang tidak mencapai passing grade. Namun, hanya peserta berkode R/L (Ranking/Lolos), yaitu mereka yang berada di ranking dengan nilai terbaik dalam formasi tersebut, sehingga berhak mengikuti SKB. Jadi, kode ‘R’ saja tidak menjamin kelulusan untuk mengikuti SKB,” tegasnya.

Ira memberi contoh, bila ada satu formasi dengan lima pelamar dan semua nilainya di bawah passing grade, maka sesuai aturan jumlah pelamar dikalikan tiga formasi. Artinya, 15 orang dengan nilai tertinggi akan dipertimbangkan ikut SKB. Jika tidak memenuhi jumlah tersebut, maka meskipun berkode R, peserta tetap tidak berhak melanjutkan ke tahap berikutnya.

Ia menambahkan, hasil kelulusan ini dapat dicek secara mandiri oleh peserta melalui kanal resmi BKN maupun akun masing-masing. Persoalan yang muncul, menurutnya, lebih kepada kurangnya sosialisasi aturan di daerah.

“Kami akui memang belum ada sosialisasi langsung di daerah karena keterbatasan waktu dan tenaga. Pada awal 2024, tim kami sudah meminta penjelasan langsung ke BKN Kanreg IX dan Kemenpan. Jadi aturan ini sebenarnya sudah jelas sejak awal, hanya belum tersampaikan secara luas ke masyarakat,” katanya.

Ira menegaskan bahwa BKPSDM hanya bertindak sebagai fasilitator teknis, dengan menyediakan komputer dan tempat ujian. Seluruh kewenangan, mulai dari penentuan kelulusan hingga distribusi peserta, berada di tangan BKN Pusat.

“Jadi kami tidak bisa menambah atau mengurangi hasil, apalagi mengubah aturan. Semua keputusan final ada pada BKN,” tambahnya.

Adapun jumlah peserta yang dinyatakan lolos dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menuju SKB mencapai 1.893 orang, sementara sekitar 5.000 peserta dinyatakan gugur. Jumlah formasi yang tersedia hanya 1.000 kursi.

Rencananya, pelaksanaan SKB akan menyesuaikan dengan kapasitas fasilitas yang tersedia, yakni 120 peserta per sesi. Dengan tiga sesi per hari, sekitar 360 peserta dapat mengikuti ujian setiap harinya.

“Penundaan ini diharapkan memberi waktu tambahan bagi panitia seleksi untuk memberikan klarifikasi aturan kepada peserta, sekaligus memastikan pelaksanaan SKB berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku, ” tambah Ira. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *