Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Jayawijaya

Inspektorat Jayawijaya Tindaklanjuti Penyalagunaan Aset dan Anggaran Hasil Temuan BPK

×

Inspektorat Jayawijaya Tindaklanjuti Penyalagunaan Aset dan Anggaran Hasil Temuan BPK

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala Inspektur Jayawijaya, Andi Ginia, S.IP., M.A.P.,

Jayawijaya, KV– Inspektorat Kabupaten Jayawijaya telah menindaklanjuti penyalahgunaan aset dan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

hal ini diungkapkan oleh Pelaksana tugas Kepala Inspektur Jayawijaya, Andi Ginia, S.IP., M.A.P., sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Pegunungan atas pengelolaan anggaran tahun 2024 di Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Andi mengungkapkan bahwa BPK telah melakukan pemeriksaan yang menemukan sejumlah kendala serius dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Akibat kurang seriusnya tindak lanjut temuan pemeriksaan pada tahun 2023 dan 2024, pemerintah daerah mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“WDP ini kami terima karena pengelolaan keuangan, terutama terkait penyetoran ke kas daerah dan penatausahaan aset, belum ditangani secara maksimal. Misalnya, aset yang digunakan oleh pegawai yang tidak berhak, serta kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan penagihan anggaran,” jelas Andi di Wamena, Kamis (26/6/2025).

Bupati Jayawijaya Bupati Jayawijaya Athenius Murip bersama Wakil Bupati Ronny Elopere saat menerima dokumen memori bupati pada serah terima jabatan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jayawijaya, Selasa 04/03/2025.

Lebih lanjut, Plt. Kepala Inspektur menegaskan bahwa pemerintahan Bupati terpilih Atenius Murib bersama Wakil Bupati Rony Elopere telah menetapkan target untuk menyelesaikan temuan-temuan tersebut di tahun pertama kepemimpinan mereka.

“Target kami untuk laporan keuangan tahun 2025-2026 adalah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), bukan lagi WDP,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Inspektorat telah membentuk tim khusus audit investigasi aset, baik yang bergerak seperti kendaraan maupun aset tidak bergerak berupa rumah dan tanah bangunan.

Baca Juga:https://koranvox.com/pemkab-jayawijaya-dapat-opini-wdp-lagi/

Tim ini akan melakukan pemeriksaan terhadap aset yang dikuasai bukan oleh pihak yang berhak. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, rekomendasi penertiban akan segera diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Bahkan jika rumah dinas dikuasai pegawai yang sudah pensiun, meninggal, atau pindah keluar wilayah, kami akan lakukan pemeriksaan khusus dan surat peringatan. Bila tidak diindahkan, kami akan melibatkan Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Negeri,” tegasnya.

Mengenai pengembalian kelebihan pembayaran anggaran dan kekurangan volume pekerjaan, Inspektorat juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penyelesaian dilakukan segera.

“Jika dalam waktu 60 hari tidak ada pengembalian, akan ada sidang majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Keuangan,” tambahnya.

Sidang majelis akan menetapkan waktu pengembalian, biasanya 1-2 tahun sesuai nilai kerugian. Jaminan berupa tanah atau harta lainnya akan diambil sebagai jaminan, yang nantinya akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Jika tidak dipenuhi, jaminan tersebut bisa dijual untuk menutupi kerugian negara.

Andi optimis bahwa seluruh temuan tahun 2023 dan 2024 dapat diselesaikan tepat waktu agar Jayawijaya dapat meraih opini WTP dalam laporan keuangan mendatang. (Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *