Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
Jayawijaya

Perda Penanganan Sampah di Jayawijaya, Ini  Aturannya

×

Perda Penanganan Sampah di Jayawijaya, Ini  Aturannya

Sebarkan artikel ini
Kepala DLH Jayawijaya, Amos Asso

 Jayawijaya, KV – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan sampah.

Perda ini, selain bertujuan untuk mendukung program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, juga mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sanksi bagi pelanggar.

Kepala DLH Jayawijaya, Amos Asso mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jayawijaya telah menempatkan imbauan di setiap Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar masyarakat dapat membaca dan mematuhinya secara langsung.

“Imbauan yang kami taruh di setiap tempat pembuangan sementara (TPS) supaya setiap kali masyarakat yang membuang sampah di situ mereka melihat langsung dan mereka bisa baca,” jelas Kepala DLH Jayawijaya, Amos Asso pada Jumat (11/7/2025) kepada Wartawan di Wamena.

Ia menambahkan bahwa imbauan tersebut secara spesifik menyatakan agar masyarakat membuang sampah pada jam 6 sore dan jam 6 pagi. “Di luar dari jam itu maka akan dikenakan sanksi denda,” tegasnya.

Selain melalui TPS, imbauan ini juga disiarkan melalui RRI dan berbagai media elektronik lainnya agar pesan tersebut tersebar luas kepada masyarakat.

Mengenai sanksi, Amos Asso menjelaskan bahwa denda akan diberikan sesuai dengan pasal yang tertera dalam Perda.

 “Kami akan berikan sanksi atau denda itu ketika ketahuan warga yang membuang sampah di atas jam 6.00 pagi ataupun sore,” ujarnya.

Proses penindakannya akan dimulai dengan identifikasi alamat dan data diri pelanggar, diikuti dengan pengiriman surat teguran.

“Prosesnya kami akan identifikasi di mana tempat tinggal alamatnya RT/RW mana setelah itu kita akan menyurat ke dia,” pungkas Amos Asso.(Stefanus Tarsi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *