Wamena, KV – Penjabat Bupati Jayawijaya Thony M Mayor menegaskan organisasi perangkat daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. Hal ini selaras dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya tegaskan semua SKPD di lingkungan Pemkab Jayawijaya dilarang mengangkat pegawai non ASN mulai tahun 2025. Sebab, dari segi pembiayaan juga tidak dianggarkan,” kata Thony kepada wartawan di Wamena, Selasa (14/1/2025).
Ia menegaskan bagi pimpinan OPD yang berani mengangkat tenaga honorer baru harus bertanggung jawab untuk pembayaran gajinya.
“Sementara untuk tenaga honorer yang lama masih bisa dilanjutkan kontrak kerjanya karena memang dari segi pembiyaan masih ada,” tuturnya.
Pj Bupati menambahkan, untuk kelanjutan proses K2 masih dalam tahap finalisasi. Sebab, proses tahapan membutuhkan waktu karena melewati sistem.
Adapun nama K2 yang diumumkan telah lolos tidak direvisi lagi karena nama tersebut sesuai usulan OPD masing-masing. “Revisi bisa dilakukan jika ada yang meninggal atau yang lolos mengikuti tes CPNS,” tambahnya.
Menurut Thony, sebagian peserta k2 yang lolos kemarin telah mengikuti tes CPNS formasih 2024.
“Kita harapkan pengumuman CPNS didahulukan baru menyusul dengan K2. Sebab ada peserta K2 juga kemarin mengikuti tes CPNS formasi 2024,” ungkapnya.