REGIONAL

Plt. Bupati Nduga Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Anggota DPRD

154
Pelaksana Tugas Bupati Nduga, Yoas Beon saat memberikan keterangan pers bagi wartawan.

Nduga, KV—Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Nduga, Yoas Beon, memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan penyalahgunaan Dana Desa yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Nduga, Ubu Anus.

Tuduhan tersebut beredar dalam sebuah video yang viral di media sosial dan menyinggung soal penyaluran dana desa senilai Rp 4 miliar yang disebut sebagai bantuan pribadi bupati.

Dalam pernyataannya kepada media pada Sabtu (13/9/2025), Yoas Beon menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah tanpa dasar dan menyayangkan penyebaran informasi yang tidak didukung bukti konkret.

“Saya tidak pernah menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bantuan pribadi. Itu murni dana desa yang disalurkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Yoas.

Penyaluran dana tersebut dilakukan dalam rangka kunjungan kerja ke dua distrik yang kegiatan operasionalnya dipusatkan di Distrik MPPM.

Menurut Yoas, proses penyaluran melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari dinas teknis, pihak keamanan, hingga perwakilan kampung, dengan sistem tanda tangan langsung di lokasi.

Menanggapi tuduhan adanya intervensi dan pemotongan dana, Yoas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengambil sepeser pun dari dana tersebut.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah daerah justru untuk **mengawal transparansi dan pemerataan dana**, terutama karena akses transportasi di Kabupaten Nduga sangat terbatas.

“Banyak dana desa yang selama ini tidak sampai ke masyarakat karena dicairkan di ibu kota kabupaten oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin mengubah itu dengan turun langsung ke lapangan,” jelasnya.

Terkait petunjuk teknis (juknis) pencairan dana desa, Yoas menyebut bahwa kondisi geografis Nduga membuat penerapan juknis tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Ia menilai bahwa kebijakan pengantaran langsung ke distrik dilakukan agar masyarakat di kampung-kampung benar-benar merasakan manfaat dana desa.

Yoas juga menyinggung soal **peran DPRD dalam pengawasan dana desa**, dan mempertanyakan kontribusi nyata dari Ubu Anus terhadap pencapaian program-program desa.

“Pernahkah beliau dampingi masyarakat dalam pengelolaan dana desa? Kalau tidak, jangan membuat pernyataan tanpa dasar. Opini yang tidak didukung fakta bisa menyesatkan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Yoas Beon mengakui bahwa satu-satunya kebijakan pemotongan dana yang pernah ia lakukan adalah untuk pemerataan bantuan gereja, agar semua pihak mendapatkan porsi yang adil.

“Itu pun hanya sekali, demi pemerataan. Tidak ada motif lain,” tutupnya.

Ia menambahkan, klarifikasi ini diharapkan dapat meredam polemik yang berkembang dan mengembalikan fokus pada pelayanan publik serta penyaluran dana desa yang tepat sasaran. (Stefanus Tarsi)

Exit mobile version