Pasang Iklan Disini
Pasang Iklan Disini
HUKUM & KRIMINALREGIONAL

Polda Papua Barat Daya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kwoor Tambrauw

8
×

Polda Papua Barat Daya Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kwoor Tambrauw

Sebarkan artikel ini
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Sorong, KV – Polda Papua Barat Daya melalui personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus menertibkan dan memberikan imbauan terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Selasa (18/11/2025). Penertiban disertai pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.

Informasi mengenai adanya kegiatan tambang emas ilegal itu sebelumnya diterima tim Ditreskrimsus baik secara lisan dari masyarakat maupun melalui pemberitaan media online.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan indikasi tambang ilegal.

Lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Setiba di lokasi pertama, yang berada di area belakang Gereja GKI Imanuel, petugas tidak menemukan para pekerja tambang.

Mereka diduga telah melarikan diri ke hutan setelah mengetahui adanya penertiban. Dari keterangan warga, aktivitas penambangan di titik itu telah berlangsung sejak Oktober 2025.

Tim kemudian melakukan pengecekan di titik kedua, tepatnya di area belakang SMP Negeri Kwoor yang juga masih berada di Kampung Orwen. Warga setempat menyebut penambangan ilegal di lokasi ini sudah berlangsung sejak Agustus 2025.

Barang bukti dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya yang diungkap Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah camp serta peralatan yang biasa digunakan untuk kegiatan pertambangan emas, seperti mesin alkon, mesin dompeng, selang, dan tempat penyaringan material pasir bercampur emas.

Seluruh barang temuan kemudian diamankan ke Mako Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua unit mesin alkon berwarna merah bermerek Honda WB30XN dan dua unit mesin alkon bermerek Honda GX160, semuanya berukuran kecil.

Pemasangan spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.

Usai penertiban, personel Ditreskrimsus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan hak ulayat kepada para penambang ilegal.

Petugas juga memasang spanduk larangan aktivitas penambangan tanpa izin, termasuk tanpa IUP OP, IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.

Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mencegah dan menghentikan praktik penambangan ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *