Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALNEWSREGIONALUncategorized

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Biak, Dua Pelaku Tertangkap

×

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja di Biak, Dua Pelaku Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Polres Biak menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ganja dengan dua tersangka pada Senin (10/2/2025).
Example 468x60

Biak, KV-Polres Biak Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor menahan dua pelaku pegedar ganja berinisial IIS ( 27 tahun ) dan MVW (30 tahun ). Aparat juga mengamankan barang bukti paket ganja kering seberat 90.87 gram.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawasn mengatakan, anggota Sat Resnarkoba Polres Biak Numfor menangkap dua pelaku pada Selasa 4 Februari 2025. Upaya ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dari masyarakat.

Example 300x600

Adapun modus operandi kedua pelaku adalah membawa ganja dari Jayapura menggunakan kapal laut. Mereka menyembunyikan ganja di sebuah tas yang berisikan minuman dan makanan ringan.

“Rencananya mereka akan menjual ganja tersebut di Kota Biak. Mereka telah mengemas ganja dengan berat yang beragam,” ungkap Ari saat konferensi pers di Mapolres Biak Numfor, Senin (10/2/2025).

Ari menuturkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.  Keduanya terjerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia pun menegaskan, kedua pelaku terancam  hukuman pidana penjara paling paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Adapun pelaku IIS masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari Lapas Doyo Jayapura.

“Kami telah mengamankan kedua tersangka berserta barang bukti kini di Polres Biak Numfor. Untuk saat ini masih menunggu proses penyidikan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polres Biak Numfor akan berkoordinasi dengan Lapas Doyo terkait penangkapan pelaku berinisial IIS. “Sebelumnya dia menjalani penahanan di Lapas Doyo dengan kasus yang sama,”.

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *